Jenis - Jenis Paspor di Indonesia Dini Tell More: Jenis - Jenis Paspor di Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2020

Jenis - Jenis Paspor di Indonesia

 Kamu tau ga? kalo Paspor itu ada jenis-jenisnya loooh...

dan semakin berkembangnya zaman, semakin canggih juga paspor yang kita gunakan.

Jenis-jenis paspor
dari kiri ke kanan(Paspor biasa non elektronik, e-paspor, Paspor Dinas)


Gambar diatas adalah paspor yang sudah familiar di masyarakat, tapi ada 1 (satu) jenis paspor lagi yang bakal aku jelasin di postingan ini. Apa ajasih bedanya dan kegunaannya?

yuk langsung aja aku jelasin 😊


Well, sebelum aku lanjutin ke jenis-jenis paspor, kamu udah tau belom paspor itu apa?


Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianPaspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.


Paspor
merupakan salah satu Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang harus dijaga dengan baik ya guys, karena paspor merupakan Dokumen Milik Negara sebagai identitas Rakyat Indonesia. Kamu juga harus menjaga Paspor karena kamu bakal dikenain sanksi kalo kamu ga ngejaga paspor dengan baik yaa


Tapiiii, ga cuma paspor yang menjadi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, ada juga yang namanya SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), bedanya dengan paspor adalah SPLP digunakan hanya di suatu keadaan tertentu dengan jangka waktu tertentu. Misal nih, WNI tidak memiliki paspor, hilang atau dsb, tetapi ia harus segera dikembalikan ke Indonesia karena suatu keadaan tertentu, maka WNI tersebut dapat diberikan SPLP hanya untuk pulang dan masuk ke Negara Indonesia 😊


Okeh, aku lanjut ke jenis-jenis paspor yaaa....



Jenis-jenis Paspor yang ada di Indonesia

---

  • 1. Paspor Biasa (Passport) / Paspor Hijau
Paspor biasa atau orang biasa menyebutnya dengan paspor hijau (karena covernya berwarna hijau) merupakan dokumen perjalanan RI yang bisa digunakan oleh WNI untuk perjalanan keluar negeri dengan berbagai tujuan (non kedinasan) seperti kegiatan wisata, dan perjalanan haji.

Ada 2 jenis paspor biasa, yaitu Paspor Non Elektronik dan Paspor Elektronik (e-paspor).
Keduanya sama-sama berbentuk buku, tetapi e-paspor telah disisipi chip agar bisa digunakan pada auto gate di Airport. Selain itu, dapat dilihat pada covernya, ada logo chip/elektronik pada e-paspor. Namun, untuk pembuatannya saat ini baru bisa dilakukan di beberapa Kantor Imigrasi di Indonesia, berikut daftarnya..
sumber : instagram.com/Ditjen_Imigrasi


Tarif pembuatan kedua paspor itupun berbeda, kalian bisa update tarif PNBP pembuatan paspor biasa di Instagramnya Ditjen_Imigrasi ya 😊
atau bisa di klik disini
sumber : instagram.com/Ditjen_Imigrasi


dan tahukah kamu? kalo Paspor Indonesia semakin aman?
Yap! pada Tahun 2020 ini, Kantor Imigrasi telah menerapkan uji coba pembuatan paspor dengan bahan Polikarbonat(Polycarbonate). Hal tersebut membuat paspor menjadi lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.

Tidak hanya uji coba menggunakan bahan Polikarbonat, Pada Tahun 2020 ini Indonesia telah bergabung dalam keanggotaan PKD-ICAO(Public Key Directory) dan menjadi anggota ke 69.
Manfaatnya adalah berkaitan dengan tingkat keamanan dan integritas paspor elektronik RI yang menjadikan data pemegangnya lebih aman. Data Paspor RI dapat digunakan oleh Negara-Negara Anggota ICAO PKD, begitu pula sebaliknya, Indonesia dapat menggunakan data-data Negara Anggota PKD-ICAO. 

*btw, paspor yang ada pada gambar pertama itu kenapa bisa beda covernya karena beda tahun diterbitkannya ya hehe, yg sebelah kiri terbitan tahun 2015, dan yang tengah terbitan tahun 2019 😬

Paspor Biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

  • 2. Paspor Dinas (Service Passport) / Paspor Biru
Sedangkan Paspor Dinas digunakan oleh warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Pengguna paspor dinas diantaranya pejabat negara dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau yang sekarang telah diubah nomenklaturnya menjadi ASN(Aparatur Sipil Negara).

Berbeda dengan Paspor Biasa, Paspor Dinas diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

  • 3. Paspor Diplomatik (Diplomatic Passport) / Paspor Hitam
Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Paspor Diplomatik biasa digunakan oleh Pejabat Negara yang bertugas di Perwakilan RI di Luar Negeri, misalnya Atase Imigrasi.

Paspor Diplomatik juga diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Paspor Diplomatik (Diplomatic Passport)


Nah itu dia jenis-jenis Paspor Republik Indonesia, jadi ga semua Paspor diterbitkan oleh Imigrasi ya guys 😊 dan ga semua Paspor bisa digunakan oleh masyarakat, ada kegunaannya masing-masing 😊

Semoga tulisan ini bisa menambah informasi dan bermanfaat yaaa, see youuu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar