Kamu tau ga? kalo Paspor itu ada jenis-jenisnya loooh...
dan semakin berkembangnya zaman, semakin canggih juga paspor yang kita gunakan.
Jenis-jenis paspor dari kiri ke kanan(Paspor biasa non elektronik, e-paspor, Paspor Dinas) |
Gambar diatas adalah paspor yang sudah familiar di masyarakat, tapi ada 1 (satu) jenis paspor lagi yang bakal aku jelasin di postingan ini. Apa ajasih bedanya dan kegunaannya?
yuk langsung aja aku jelasin 😊
Well, sebelum aku lanjutin ke jenis-jenis paspor, kamu udah tau belom paspor itu apa?
Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara
yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Paspor merupakan salah satu Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang harus dijaga dengan baik ya guys, karena paspor merupakan Dokumen Milik Negara sebagai identitas Rakyat Indonesia. Kamu juga harus menjaga Paspor karena kamu bakal dikenain sanksi kalo kamu ga ngejaga paspor dengan baik yaa
Tapiiii, ga cuma paspor yang menjadi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, ada juga yang namanya SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), bedanya dengan paspor adalah SPLP digunakan hanya di suatu keadaan tertentu dengan jangka waktu tertentu. Misal nih, WNI tidak memiliki paspor, hilang atau dsb, tetapi ia harus segera dikembalikan ke Indonesia karena suatu keadaan tertentu, maka WNI tersebut dapat diberikan SPLP hanya untuk pulang dan masuk ke Negara Indonesia 😊
Okeh, aku lanjut ke jenis-jenis paspor yaaa....
Jenis-jenis Paspor yang ada di Indonesia
---
- 1. Paspor Biasa (Passport) / Paspor Hijau
Ada 2 jenis paspor biasa, yaitu Paspor Non Elektronik dan Paspor Elektronik (e-paspor).
Keduanya sama-sama berbentuk buku, tetapi e-paspor telah disisipi chip agar bisa digunakan pada auto gate di Airport. Selain itu, dapat dilihat pada covernya, ada logo chip/elektronik pada e-paspor. Namun, untuk pembuatannya saat ini baru bisa dilakukan di beberapa Kantor Imigrasi di Indonesia, berikut daftarnya..
sumber : instagram.com/Ditjen_Imigrasi |
Tarif pembuatan kedua paspor itupun berbeda, kalian bisa update tarif PNBP pembuatan paspor biasa di Instagramnya Ditjen_Imigrasi ya 😊
atau bisa di klik disini
sumber : instagram.com/Ditjen_Imigrasi |
dan tahukah kamu? kalo Paspor Indonesia semakin aman?
Yap! pada Tahun 2020 ini, Kantor Imigrasi telah menerapkan uji coba pembuatan paspor dengan bahan Polikarbonat(Polycarbonate). Hal tersebut membuat paspor menjadi lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.
Tidak hanya uji coba menggunakan bahan Polikarbonat, Pada Tahun 2020 ini Indonesia telah bergabung dalam keanggotaan PKD-ICAO(Public Key Directory) dan menjadi anggota ke 69.
Manfaatnya adalah berkaitan dengan tingkat keamanan dan integritas paspor elektronik RI yang menjadikan data pemegangnya lebih aman. Data Paspor RI dapat digunakan oleh Negara-Negara Anggota ICAO PKD, begitu pula sebaliknya, Indonesia dapat menggunakan data-data Negara Anggota PKD-ICAO.
*btw, paspor yang ada pada gambar pertama itu kenapa bisa beda covernya karena beda tahun diterbitkannya ya hehe, yg sebelah kiri terbitan tahun 2015, dan yang tengah terbitan tahun 2019 😬
Paspor Biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
- 2. Paspor Dinas (Service Passport) / Paspor Biru
Berbeda dengan Paspor Biasa, Paspor Dinas diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
- 3. Paspor Diplomatik (Diplomatic Passport) / Paspor Hitam
Paspor Diplomatik biasa digunakan oleh Pejabat Negara yang bertugas di Perwakilan RI di Luar Negeri, misalnya Atase Imigrasi.
Paspor Diplomatik juga diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Paspor Diplomatik (Diplomatic Passport) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar