Jumat, 20 November 2020

CARA MEMBUAT SURAT KETERANGAN TIDAK MEMILIKI TEMPAT TINGGAL (RUMAH) DARI KELURAHAN


Halo kengkawan, kali ini aku bakal kasih informasi terbarukan (atau emang akunya aja yang kudet) tentang Surat Keterangan Tidak Memiliki Tempat Tinggal / Rumah dari Kelurahan. Biasanya surat ini diberlukan untuk mengajukan KPR BTN, atau pengajuan untuk pengambilan rumah / cicilan rumah gitu. Tapi alasan aku bikin ini hari ini adalah untuk syarat permohonan bantuan biaya sewa rumah / kost.

Senangnya, semakin kesini pelayanan di Indonesia semakin baik dan bagus. Ternyata pembuatan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tempat Tinggal / Rumah dari Kelurahan ini tidak perlu datang ke Kelurahan, kita bisa mengajukan permohonan secara Online. Melalui Website Jakevo, kalian bisa apply online surat permohonan tersebut. Pelayanan ini disebut dengan Pelayanan Administrasi PTSP. Tidak hanya permohonan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tempat Tinggal / Rumah dari Kelurahan, tapi kalian juga bisa mengajukan surat permohonan lain seperti :  Surat Keterangan Tidak Mampu, SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta, Surat Pengantar SKCK, JKP (Jakarta Pintar) dan Pengantar Umum.


Berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan online via Jakevo :

1. Surat Pengantar RT dan RW yang menerangkan kita tidak memiliki tempat tinggal / rumah (karena pada saat pengajuan, diminta nomor surat pengantar dari RT dan  
    RW)
2. Identitas (KTP / Paspor untuk WNA)
3. Materai, untuk surat pernyataan yang sudah disediakan di aplikasi.
4. Kartu Domisili (ini khusus digunakan untuk pengajuan KPR BTN/ Pengambilan rumah/cicilan rumah)

Nah berikut ini adalah tata cara atau langkah-langkah melalukan permohonan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tempat Tinggal / Rumah dari Kelurahan :