Syarat dan Tips Pemberkasan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2017 Dini Tell More: Syarat dan Tips Pemberkasan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2017

Senin, 20 November 2017

Syarat dan Tips Pemberkasan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2017

Halo,
di postingan sebelumnya udah dibahas mengenai rekrutmen CPNS, tahapannya dan contoh soalnya.
(yg belom baca bisa klik disini)

kali ini, aku mau share pengalaman Pemberkasan CPNS Kemenkumham 2017

jadi, sebelum pengumuman kelulusan akhir sebenernya aku udah cari cari artikel atau postingan mengenai apa aja yang dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS, biar bisa disiapin dari jauh-jauh hari. Akhirnya ketemu salah satu blog yang menceritakan pengalama pemberkasan CPNS, tapi disitu hanya dituliskan Legalisir Ijazah Terakhir. Surat menyurat lainnya gak terlalu sulit dalam pembuatannya, hanya ada salah satu surat yang agak sulit pembuatannya, yaitu Surat Keterangan Sehat Rohani (alias surat keterangan waras, alias ndak gila hahaha). Tapi ternyata surat tersebut biayanya lumayan mahal, 300 ribuan. Jadi belum aku buat pada saat itu.

Jeng jeng..............


akhirnya pengumuman keluar di jam 00.30 hari jumat tanggal 10 November 2017.
Server web kemenkumham down, alhasil nungguin sharing file pdf dari grup haha.
dan Alhamdulillah lulus, dan keluarlah persyaratan pemberkasan CPNS Kemenkumham tersebut.
Ada beberapa berkas yang berbeda dari sumber yang aku dapat sebelumnya.

Yang dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan CPNS Kemenkumham 2017 adalah :

1. Surat lamaran (ditulis tangan 3 rangkap + materai 6000)

2. Fotokopi legalisir ijazah terakhir dan transkrip (dilampirkan juga legalisir ijazah SMA, SMP, dan SD)
legalisir sekolah harus dari kepala sekolah atau dinas pendidikan.
legalisir universitas, oleh rektor/dekan/pembantu dekan I/pembantu dekan bagian akademik

3. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format dan tulis tangan 3 rangkap + materai 6000)
4. Surat pernyatan (sesuai format 3 rangkap + materai 6000)
5. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) asli dan fotokopi legalisirnya
6. Kartu Kuning / AK-1 asli dan fotokopi legalisirnya
7. Surat keterangan sehat asli dan fotokopi legalisirnya
8. Surat keterangan Bebas Narkoba (SKBN) asli dan fotokopi legalisirnya
9. Akte/Akta Kelahiran fotokopi
10. Fotokopi KTP (kartu Tanda Penduduk)
11. Pas foto 3x4 latar merah 10 lembar (tapi siapin juga yang latar biru)



Untuk syarat dan cara pembuatan SKCK, Kartu kuning, Surat sehat dan Surat narkoba, bisa klik disini

Tips :
1. Walaupun kalian belum lulus CPNS, kalian harus siap sedia mempersiapkan legalisir Ijazah dari SD sampai pendidikan akhir, karena hal itu bakal ribet kalo di urus setelah pengumuman, karena kita gatau kemungkinan yang akan terjadi, seperti : kepala sekolah dinas keluar kota, atau kalo di universitas biasanya gabisa selesai  dalam waktu  sehari.
2.Cari dan join/gabung dengan grup pejuang CPNS lainnya, agar update informasi sekaligus bisa tanya-tanya.
3.Yang belum ada akte kelahiran, segera urus, karena waktu pembuatan biasanya 2 minggu, yang nama di akte nya salah juga harus di urus.
4. Pastikan dengan teliti, nama disetiap surat diatas sama, tidak ada 1 huruf pun yang typoh atau salah, begitu pula tanggal lahir, alamat, dan nomor KTP.
5. Perihal untuk SKCK, Surat sehat dan surat keterangan bebas narkoba harus diperhatikan, ada kata-kata yang berkaitan dengan "Pemberkasan Pengangkatan CPNS Kemenkumham" atau kementerian/instansi apa yang kalian ikuti.
6. SKCK, surat sehat dan surat keterangan bebas narkoba lebih baik dibuat setelah pengumuman lulus keluar, karena sayang duitnya dan juga agar kita tau perihal apa yang akan dicantumkan pasa surat tersebut. dan juga biasanya untuk pemberkasan surat-surat tersebut dibutuhkan keluaran terbaru.
7. Perbaiki KK (Kartu Keluarga) jika ada kesalahan penulisan, memang tidak dibutuhkan dalam pemberkasan. Namun akan diperlukan untuk BPJS. Berdasarkan sumber dari salah satu teman yg bekerja di BPJS, jika ada salah penulisan pada KK, maka BPJS tidak bisa cair.
8. Penulisan lamaran sebaiknya menggunakan kertas double folio agar rapih. Perhatikan penulisan, karena tidak boleh ada coretan, dan tip-x.

18 komentar:

Unknown mengatakan... Reply Comment

Klo legalisir ijazah SMA, SMP, SD disertakan legalisir NEM nya jg ngga ya?

Rosi mengatakan... Reply Comment

Terimakasih atas informasinya, sangat bermanfaat.

Unknown mengatakan... Reply Comment

Maksudnya double folio yang kayak mana ya kak?

Desty Ika mengatakan... Reply Comment

Legalisir ijazah sd sampe s1 diminta berapa lembar ya kak?

Moe Chan mengatakan... Reply Comment

SKHU juga di legalisir gak kak?

Lapas Sarolangun mengatakan... Reply Comment

Terima kasih atas share artikelnya ya, sangat bermanfaat bagi kami, salam dari Lapas Sarolangun

Unknown mengatakan... Reply Comment

@Desty Ika: mohon dibaca ukang dan dibaca juga lampiran foto mengenai persyaratnnya ya, sudah ada disitu :) terima kasih

Unknown mengatakan... Reply Comment

@winna moze: tidak, tapi kembali lagi pada ketentuan Kementerian/Lembaga terkait

Unknown mengatakan... Reply Comment

Apabila nama ijazah sd smp salah bagaimana ? Apa bisa ikut cpns ?

Dini mengatakan... Reply Comment

@Unknown: mungkin dapat dilampirkan surat keterangan mengenai nama pada ijazah yang dapat diminta di sekolah terkait atau Dinas Pendidikan setempat

Unknown mengatakan... Reply Comment

Legalisir ijazah di dinas pendidikan bisa kan ka..

Dini mengatakan... Reply Comment

@Unknown: bisa.

Unknown mengatakan... Reply Comment

jika ijazah smp / sd hilang
apakah surat keterangan hilang bisa ??

Dinitelmo mengatakan... Reply Comment

@Unknown: Sepertinya tidak bisa, mungkin harus diurus dulu ke Dinas Pendidikan setempat..

Unknown mengatakan... Reply Comment

Jadi skhu tidak ikut dilampirkan ya kak

Dini mengatakan... Reply Comment

@Unknown: tidak, tetapi persyaratan tersebut sesuai dengan instansi masing-masing ya, bisa saja berbeda.

wulanaswary mengatakan... Reply Comment

Selamat malam kak, legalisir ijazah Sd-Sma dari Dinas Pendidika ttp bisa digunakan dlm pemberkasan cpns? Sy cari2 syarat pemberkasan instansi apa aja soal ijazah blm nemu, apa harus melegalisir ke sekolah ygdlu?

Dini mengatakan... Reply Comment

@wulanaswary: Halo Wulansary, iya betul bisa digunakan legalisir dari Dinas Pendidikan jika memang sekolahnya di luar kota, tapi kalo legalisir ke sekolah juga gapapa ^^

Posting Komentar